Pada hari ini, Selasa
tanggal ............... bulan ......tahun ........... ( ................ ) bertempat
di Cikarang Timur, Bekasi - Jawa Barat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini adalah :
I. Nama : Hendra, S.H.
Jabatan : Mgr. HRD & GA
Alamat : Jl. ...............
Dalam perjanjian ini
bertindak dan bertanggung jawab atas nama PT. ........................................
selanjutnya disebut PIHAK I
( Perusahaan ).
II. Nama :
Tempat / Tgl Lahir :
Pendidikan :
Alamat :
Dalam perjanjian ini
bertindak dan bertanggung jawab atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai
PIHAK II (Pekerja ).
Untuk selanjutnya secara
bersama – sama disebut Para Pihak
Sesuai dengan Undang-undang
RI No. 13 Tahun 2003, Para Pihak dengan ini menyatakan sepakat untuk mengadakan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan syarat dan ketentuan seperti tersebut
dalam pasal-pasal sebagai berikut.
PASAL
I
Hubungan Kerja
1. Pihak II (Pekerja) mengikatkan diri dengan
perusahaan untuk bekerja sebagai ................
2. Pihak Perusahaan menerima pekerja untuk
bekerja selama 12 Bulan terhitung tanggal ....... s/d ...
3. Apabila diperlukan pekerja dapat
dimutasikan kebagian dan atau departemen lain oleh Perusahaan sesuai dengan
kebutuhan untuk kelancaran operasional Perusahaan.
Pasal 2
Jam Kerja
1. Ketentuan Jam Kerja diatur oleh Perusahaan
dengan berpedoman terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku.
2. Pekerja wajib bekerja 40 jam dalam seminggu
3. Pada waktu libur massal yang ditetapkan
oleh pihak perusahaan ( kecuali hari libur resmi ), jika memang diperlukan maka
PIHAK KEDUA harus tetap masuk kerja seperti biasa.
Pasal 3
Imbalan / Upah
1.
Pekerja yang telah bekerja
sesuai dengan perintah perusahaan berhak mendapatkan imbalan / upah.
2. Upah yang diterima pekerja adalah Rp. ....... Upah Pokok + Rp. .......
Tnj Jabatan + Tunj Transport Rp. ......... ( ............
)/ bulan.
3. Pengupahan yang dipakai dalam perjanjian / kontrak kerja ini adalah
Upah Bulanan yang dibayarkan pada setiap akhir bulan.
4. Dalam pengupahan ini PIHAK
KEDUA sepakat berlakunya system “No Work No Pay”
tidak bekerja tidak diupah.
Pasal 4
Tata Tertib
Selama
menjadi karyawan perusahaan PT. .............................................. PIHAK KEDUA WAJIB dan
BERSEDIA
untuk :
1.
Mentaati, tunduk dan
melaksanakan semua ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian
Kerja Bersama baik yang sudah ada maupun yang akan dibuat dan diterbitkan
kemudian hari.
2.
Bersikap sesuai dengan norma
norma sosial dan sopan santun yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.
3.
Menghormati pimpinan, rekan
kerja serta menjaga ketenangan dan ketentraman di lingkungan kerja.
4.
Mentaati semua Perintah kerja
dari atasan serta melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
5.
Menjaga nama baik Perusahaan,
Pimpinan Perusahaan, Atasan sendiri, serta menjaga kerahasiaan Perusahaan.
6.
Pekerja diwajibkan masuk /
pulang kerja tepat pada waktunya dan memasukkan kartu absen ke mesin pencatat
atau finger print kehadiran
pada waktu kerja atau pada saat mau pulang kerja.
7.
Pihak Ke II wajib mengikuti
aturan atau ketentuan mengenai tata tertib, kedisiplinan dan kewajiban –
kewajiban
yang dibebankan kepadanya
sesuai dengan yang tercantum didalamnya.
8.
Pekerja tidak dibenarkan
meninggalkan tempat kerja selama jam – jam kerja tanpa izin pimpinan kerja.
9.
Pekerja absen harus
memberitahukan sebelumnya kecuali dengan alasan yang dapat diterima
10. Pihak I dapat mengakhiri
hubungan kerja seketika ( tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak ke II )
apabila Pihak ke II melakukan kesalahan berat dan atau melakukan tindakan
pidana : pencurian, penipuan, penggelapan barang, uang milik perusahaan,
melakukan penghinaan dan atau penganiayaan terhadap pimpinan, membuat kegaduhan
dan atau penghasutan kepada rekan kerja sehingga membuat keresahan karyawan dan
mengakibatkan kerugian perusahaan.
Pasal 5
Jaminan Sosial
1. Selama masa kontrak, Pihak Ke II diikutsertakan
dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau program – program
yang di selenggarakan perusahaan.
2. Pihak Ke II diharuskan untuk mengikuti
semua norma dan aturan kerja demi terciptanya Keselamatan dan Kesehatan kerja
Pasal 6
Tunjangan Hari Raya
1. Pekerja yang bekerja 3 ( tiga ) bulan lebih
dan belum mencapai masa kerja satu tahun diberikan THR.
2. Pembayaran THR dilakukan selambat –
lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya.
3. Besarnya THR akan ditetapkan Perusahaan
secara Proposional.
Pasal 7
Kewajiban Karyawan
1. Pekerja diwajibkan mentaati setiap
Peraturan dan ketentuan Pemerintah yang berlaku, Tata Tertib dam peraturan
peraturan Perusahaan ( teralampir ) yang dikeluarkan Perusahaan , dan/atau yang dikeluarkan oleh atasan baik
lisan maupun tertulis.
2. Pekerja yang level Supervisor Up harus
melakukan training atau pelatihan sesuai dengan kebutuhan departemen
masing-masing.
3. Pekerja berjanji merahasiakan semua
keterangan keterangan yang diperoleh selama bekerja dan tidak boleh memberikan
keterangan keterangan tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan terlebih
dahulu dari pimpinan.
4. Pekerja diwajibkan mengembalikan semua
dokumen dokumen, peralatan peralatan kerja yang diberikan kepadanya selama
bekerja pada akhir dari perjanjian ini.
Pasal 8
Larangan - Larangan
Setiap Pekerja dilarang melakukan perbuatan / tidakan yang bertentangan
dengan peraturan, tata tertib, dan ketentuan ketentuan serta norma norma yang
berlaku baik dalam Perusahaan maupun dalam peraturan dan undang undang
ketenagakerjaan serta Hukum negara yang berlaku.
Pasal 9
Tindakan Disiplin
Perusahaan melalui HRD akan memberikan sanksi terhadap setiap pekerja yang melakukan
pelanggaran terhadap tata tertib kerja dan Peraturan Perusahaan sesuai dengan
ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Pasal 10
Pengunduran Diri
Pengunduran diri disetujui apabila :
a. Pekerja mengajukan / pengunduran diri dari
Perusahaan, maka harus dilakukan pemberitahuan secara lisan 1 (satu) bulan sebelum mengajukan secara tertulis.
b. Selanjutnya
pengajuan secara tertulis selambat
lambatnya 1 ( satu ) bulan sebelum tanggal
pengunduran diri yang dikehendaki.
c. Pekerja wajib melakukan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan kepada penggantinya atau atasan langsung yang bersangkutan.
d. Jika
permohonan tersebut sesuai dengan pasal 10 ayat
a,b, dan c, maka dapat dan apabila tidak maka upah terakhir karyawan dapat ditahan hingga serah terima telah
dilakukan.
Pasal 11
Pemutusan Hubungan Kerja
Hubungan Kerja Berakhir apabila :
a. Kontrak kerja berakhir
b. Pekerja tanpa ijin tertulis dari
perusahaan memberikan keterangan atau foto copy dokumen kepada pihak lain (
Pihak Ketiga ) mengenai hal hal yang berhubungan dengan kegiatan Administrasi,
keuangan dan lain lain yang merupakan milik/ rahasia perusahaan.
c. Pekerja
tanpa ijin tertulis dari perusahaan secara perorangan atau dengan bantuan orang
lain, menerima pemberian orang lain, menerima imbalan atau komisi dari
Pengusaha, kontraktor , dan atau Pihak Lain. Termasuk Karyawan terbukti pada
saat proses masuk bekerja memberikan imbalan kepada pihak karyawan supaya bisa
masuk bekerja di Perusahaan bisa langsung di putus hubungan kerjanya.
d. Pekerja telah pernah mendapatkan Surat
Peringatan karena pelanggarannya, dan dinilai oleh atasannya bahwa pekerja yang
bersangkutan tidak dapat dibina kembali, tidak mampu untuk menjalankan tugasnya
dengan penuh tanggung jawabatau melakukan pelangaran disiplin yang dapat
merugikan Perusahaan.
e. Pekerja
tidak hadir masuk kerja selama 4 (empat ) hari secara berturut turut atau tidak
masuk kerja 5 ( lima ) hari tanpa pemberitahuan kepada atasannya atau kepada
perusahaan secara tertulis dan syah selama satu bulan , maka karyawan yang
bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
f. Pada
Saat perjanjian ini dibuat pekerja yang bersangkutan telah memberikan
keterangan palsu atau dengan sengaja memalsukan dokumen dokumen lamaran kerja.
g.
Karyawan
melakukan penganiayaan, menghinan secara kasar atau mengancam atasan langsung /
keluarga , atau teman sekerja.
h. Pekerja melakukan perbuatan asusila, mabuk
mabukan karena minuman keras atau memakai obat obatan terlarang , berjudi,
mencuri, melakukan pelanggaran hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia
sehingga yang bersangkutan harus menjalani hukuman sebagai Narapidana.
i.
Pekerja
yang dinilai tidak mampu melaksanakan kewajiban kewajibannya serta tugas yang
diberikan oleh atasannya.
j. Apabila
karyawan melakukan perbuatan yang berakibat merugikan Perusahaan baik sengaja
maupun tidak sengaja dengan telah dilakukan teguran / peringatan baik lisan
maupun tertulis maka Pengusaha berhak untuk memutuskan hubungan kerjanya secara
sepihak tanpa harus membayar ganti kerugian.
Pasal 12
Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian Kerja ini berakhir pada tanggal ................ dan
perusahaan tidak berkewajiban membayar pesangon kepada pekerja dan setelah
tanggal ................... hubungan
kerja telah berakhir demi hukum.
Pasal 13
Tambahan
1. Apabila pihak Perusahaan
bermaksud memperpanjang Perjanjian Kerja ini dan disetujui oleh pihak pekerja,
maka perjanjian kerja ini hanya dapat diperpanjang sesuai peraturan Hukum
yang berlaku.
2.
Hal – hal yang belum diatur
dalam perjanjian kerja ini akan diatur dalam peraturan tersendiri dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja waktu tertentu.
3.
Pekerja telah menerima
penjelasan bahwa pekerja pada PT. ............... dan akan mematuhi semua peraturan perusahaan serta tidak akan membandingkan
dengan perusahaan lain.
4. Apabila dalam pelaksanaan
Perjanjian / Kontrak Kerja ini terdapat perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, maka akan
diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat tanpa melibatkan pihak manapun
dan dengan cara dan bentuk apapun.
5.
Selama belum berakhir
Perjanjian kerja ini maka Pihak Kedua tidak diperkenankan mengadakan hubungan
kerja dengan Pihak Ketiga lainnya.
6.
Setiap data atau system, file
yang sudah dibuat dikomputer tidak boleh dihilangkan atau dihapus menjadi milik
perusahaan.
7.
Dalam hal adanya pemutusan
hubungan kerja PIHAK KEDUA menghapus file yang sudah ada dapat dipidanakan.
8.
Bilamana diketahui bahwa PIHAK
KEDUA mengadakan hubungan kerja dengan pihak lain maka segala resiko yang timbul menjadi tanggungjawab
PIHAK KEDUA, dimana secara otomatis PIHAK PERTAMA mengakhiri Perjanjian Kerja
ini secara sepihak tanpa mewajibkan untuk membayar apapun juga kepada PIHAK
KEDUA dan PIHAK KEDUA wajib membayar ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar
penghasilan yang seharusnya diterima sampai batas waktu berakhirnya Perjanjian
Kerja ini.
Perjajian ini dibuat 2 ( dua ) rangkap dengan bunyi, isi dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Demikianlah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini
dibuat dan disetujui serta ditandatangani kedua belah pihak dengan sukarela
tanpa ada suatu paksaan apapun dari pihak lain.
Cikarang, ................................
PT. ..................................................
Pihak Pertama Pihak Kedua
Hendra, SH ................
HRD & GA Manager Karyawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar