Mesin - Mesin

Mesin - Mesin
Mesin yang dimiliki

Senin, 28 Oktober 2019

Contoh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu


Pada hari ini, Selasa tanggal ............... bulan ......tahun ........... ( ................ ) bertempat di Cikarang Timur, Bekasi -  Jawa Barat, Kami yang bertanda tangan dibawah ini adalah :

I.          Nama                                   : Hendra, S.H.
Jabatan                                 : Mgr. HRD & GA
Alamat                                 : Jl. ...............

Dalam perjanjian ini bertindak dan bertanggung jawab atas nama PT. ........................................
selanjutnya disebut PIHAK I ( Perusahaan ).

II.        Nama                                   :
Tempat / Tgl Lahir              :
Pendidikan                          :
Alamat                               
                                                      
                                         
Dalam perjanjian ini bertindak dan bertanggung jawab atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK II (Pekerja ).

Untuk selanjutnya secara bersama – sama disebut Para Pihak

Sesuai dengan Undang-undang RI No. 13 Tahun 2003, Para Pihak dengan ini menyatakan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan syarat dan ketentuan seperti tersebut dalam pasal-pasal sebagai berikut.

PASAL I

Hubungan Kerja


1.   Pihak II (Pekerja) mengikatkan diri dengan perusahaan untuk bekerja sebagai  ................
2.   Pihak Perusahaan menerima pekerja untuk bekerja selama 12 Bulan terhitung tanggal .......  s/d ...
3.  Apabila diperlukan pekerja dapat dimutasikan kebagian dan atau departemen lain oleh Perusahaan sesuai dengan kebutuhan untuk kelancaran operasional Perusahaan.

Pasal 2
Jam Kerja

1.   Ketentuan Jam Kerja diatur oleh Perusahaan dengan berpedoman terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku.
2.   Pekerja wajib bekerja 40 jam dalam seminggu
3.   Pada waktu libur massal yang ditetapkan oleh pihak perusahaan ( kecuali hari libur resmi ), jika memang diperlukan maka PIHAK KEDUA harus tetap masuk kerja seperti biasa.

Pasal 3
Imbalan / Upah

1.   Pekerja yang telah bekerja sesuai dengan perintah perusahaan berhak mendapatkan imbalan / upah.
2.    Upah yang diterima pekerja adalah Rp. ....... Upah Pokok + Rp. ....... Tnj Jabatan + Tunj Transport Rp. ......... ( ............ )/ bulan.
3. Pengupahan yang dipakai dalam perjanjian / kontrak kerja ini adalah Upah Bulanan yang dibayarkan pada setiap akhir bulan.
4.  Dalam pengupahan ini PIHAK KEDUA sepakat berlakunya system “No Work No Pay” tidak bekerja tidak diupah.

Pasal 4
 Tata Tertib

Selama menjadi karyawan perusahaan PT. .............................................. PIHAK KEDUA WAJIB dan
BERSEDIA untuk :
1.   Mentaati, tunduk dan melaksanakan semua ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama baik yang sudah ada maupun yang akan dibuat dan diterbitkan kemudian hari.
2.   Bersikap sesuai dengan norma norma sosial dan sopan santun yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.
3.   Menghormati pimpinan, rekan kerja serta menjaga ketenangan dan ketentraman di lingkungan kerja.
4.   Mentaati semua Perintah kerja dari atasan serta melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
5.   Menjaga nama baik Perusahaan, Pimpinan Perusahaan, Atasan sendiri, serta menjaga kerahasiaan Perusahaan.
6.   Pekerja diwajibkan masuk / pulang kerja tepat pada waktunya dan memasukkan kartu absen ke mesin pencatat
     atau finger print kehadiran pada waktu kerja atau pada saat mau pulang kerja.
7.   Pihak Ke II wajib mengikuti aturan atau ketentuan mengenai tata tertib, kedisiplinan dan kewajiban – kewajiban
     yang dibebankan kepadanya sesuai dengan yang tercantum didalamnya.
8.       Pekerja tidak dibenarkan meninggalkan tempat kerja selama jam – jam kerja tanpa izin pimpinan kerja.
9.     Pekerja absen harus memberitahukan sebelumnya kecuali dengan alasan yang dapat diterima
10.  Pihak I dapat mengakhiri hubungan kerja seketika ( tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak ke II ) apabila Pihak ke II melakukan kesalahan berat dan atau melakukan tindakan pidana : pencurian, penipuan, penggelapan barang, uang milik perusahaan, melakukan penghinaan dan atau penganiayaan terhadap pimpinan, membuat kegaduhan dan atau penghasutan kepada rekan kerja sehingga membuat keresahan karyawan dan mengakibatkan kerugian perusahaan.

Pasal 5
Jaminan Sosial

1.  Selama masa kontrak, Pihak Ke II diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau program – program yang di selenggarakan perusahaan.
2.  Pihak Ke II diharuskan untuk mengikuti semua norma dan aturan kerja demi terciptanya Keselamatan dan Kesehatan kerja

Pasal 6
Tunjangan Hari Raya

1.  Pekerja yang bekerja 3 ( tiga ) bulan lebih dan belum mencapai masa kerja satu tahun diberikan THR.
2.   Pembayaran THR dilakukan selambat – lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya.
3.   Besarnya THR akan ditetapkan Perusahaan secara Proposional.

Pasal 7
Kewajiban Karyawan

1.       Pekerja diwajibkan mentaati setiap Peraturan dan ketentuan Pemerintah yang berlaku, Tata Tertib dam peraturan peraturan Perusahaan ( teralampir ) yang dikeluarkan Perusahaan  , dan/atau yang dikeluarkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis.
2.  Pekerja yang level Supervisor Up harus melakukan training atau pelatihan sesuai dengan kebutuhan departemen masing-masing.
3.    Pekerja berjanji merahasiakan semua keterangan keterangan yang diperoleh selama bekerja dan tidak boleh memberikan keterangan keterangan tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan.
4.   Pekerja diwajibkan mengembalikan semua dokumen dokumen, peralatan peralatan kerja yang diberikan kepadanya selama bekerja pada akhir dari perjanjian ini.

Pasal 8
Larangan - Larangan

Setiap Pekerja dilarang melakukan perbuatan / tidakan yang bertentangan dengan peraturan, tata tertib, dan ketentuan ketentuan serta norma norma yang berlaku baik dalam Perusahaan maupun dalam peraturan dan undang undang ketenagakerjaan serta Hukum negara yang berlaku.

Pasal 9
Tindakan Disiplin

Perusahaan melalui HRD akan memberikan sanksi terhadap setiap pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kerja dan Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 10
Pengunduran Diri

Pengunduran diri disetujui apabila :
a.   Pekerja mengajukan / pengunduran diri dari Perusahaan, maka harus dilakukan pemberitahuan secara lisan 1 (satu) bulan sebelum mengajukan secara tertulis.
b.  Selanjutnya pengajuan secara tertulis selambat lambatnya 1 ( satu ) bulan sebelum tanggal pengunduran diri yang dikehendaki.
c.    Pekerja wajib melakukan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan kepada penggantinya atau atasan langsung yang bersangkutan.
d.   Jika permohonan tersebut sesuai dengan pasal 10 ayat a,b, dan c, maka dapat dan apabila tidak  maka upah terakhir karyawan dapat ditahan hingga serah terima telah dilakukan.

Pasal 11
Pemutusan Hubungan Kerja

Hubungan Kerja Berakhir apabila :
a.    Kontrak kerja berakhir
b.   Pekerja tanpa ijin tertulis dari perusahaan memberikan keterangan atau foto copy dokumen kepada pihak lain ( Pihak Ketiga ) mengenai hal hal yang berhubungan dengan kegiatan Administrasi, keuangan dan lain lain yang merupakan milik/ rahasia perusahaan.
c.   Pekerja tanpa ijin tertulis dari perusahaan secara perorangan atau dengan bantuan orang lain, menerima pemberian orang lain, menerima imbalan atau komisi dari Pengusaha, kontraktor , dan atau Pihak Lain. Termasuk Karyawan terbukti pada saat proses masuk bekerja memberikan imbalan kepada pihak karyawan supaya bisa masuk bekerja di Perusahaan bisa langsung di putus hubungan kerjanya.
d.   Pekerja telah pernah mendapatkan Surat Peringatan karena pelanggarannya, dan dinilai oleh atasannya bahwa pekerja yang bersangkutan tidak dapat dibina kembali, tidak mampu untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawabatau melakukan pelangaran disiplin yang dapat merugikan Perusahaan.
e.    Pekerja tidak hadir masuk kerja selama 4 (empat ) hari secara berturut turut atau tidak masuk kerja 5 ( lima ) hari tanpa pemberitahuan kepada atasannya atau kepada perusahaan secara tertulis dan syah selama satu bulan , maka karyawan yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
f.    Pada Saat perjanjian ini dibuat pekerja yang bersangkutan telah memberikan keterangan palsu atau dengan sengaja memalsukan dokumen dokumen lamaran kerja.
g.   Karyawan melakukan penganiayaan, menghinan secara kasar atau mengancam atasan langsung / keluarga , atau teman sekerja.
h.   Pekerja melakukan perbuatan asusila, mabuk mabukan karena minuman keras atau memakai obat obatan terlarang , berjudi, mencuri, melakukan pelanggaran hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga yang bersangkutan harus menjalani hukuman sebagai Narapidana.
i.   Pekerja yang dinilai tidak mampu melaksanakan kewajiban kewajibannya serta tugas yang diberikan oleh atasannya.
j.   Apabila karyawan melakukan perbuatan yang berakibat merugikan Perusahaan baik sengaja maupun tidak sengaja dengan telah dilakukan teguran / peringatan baik lisan maupun tertulis maka Pengusaha berhak untuk memutuskan hubungan kerjanya secara sepihak tanpa harus membayar ganti kerugian.

Pasal 12
Berakhirnya Perjanjian

Perjanjian Kerja ini berakhir pada tanggal ................ dan perusahaan tidak berkewajiban membayar pesangon kepada pekerja dan setelah tanggal ................... hubungan kerja telah berakhir demi hukum.


Pasal 13
Tambahan

1.  Apabila pihak Perusahaan bermaksud memperpanjang Perjanjian Kerja ini dan disetujui oleh pihak pekerja, maka perjanjian kerja ini hanya dapat diperpanjang sesuai peraturan Hukum yang berlaku.
2.   Hal – hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini akan diatur dalam peraturan tersendiri dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja waktu tertentu.
3.   Pekerja telah menerima penjelasan bahwa pekerja pada PT. ............... dan akan mematuhi semua peraturan perusahaan serta tidak akan membandingkan dengan perusahaan lain.
4.  Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian / Kontrak Kerja ini terdapat perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat tanpa melibatkan pihak manapun dan dengan cara dan bentuk apapun.
5.   Selama belum berakhir Perjanjian kerja ini maka Pihak Kedua tidak diperkenankan mengadakan hubungan kerja dengan Pihak Ketiga lainnya.
6.    Setiap data atau system, file yang sudah dibuat dikomputer tidak boleh dihilangkan atau dihapus menjadi milik perusahaan.
7.   Dalam hal adanya pemutusan hubungan kerja PIHAK KEDUA menghapus file yang sudah ada dapat dipidanakan.
8.   Bilamana diketahui bahwa PIHAK KEDUA mengadakan hubungan kerja dengan pihak lain maka segala resiko yang timbul menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA, dimana secara otomatis PIHAK PERTAMA mengakhiri Perjanjian Kerja ini secara sepihak tanpa mewajibkan untuk membayar apapun juga kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA wajib membayar ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar penghasilan yang seharusnya diterima sampai batas waktu berakhirnya Perjanjian Kerja ini.

Perjajian ini dibuat 2 ( dua ) rangkap dengan bunyi, isi dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Demikianlah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini dibuat dan disetujui serta ditandatangani kedua belah pihak dengan sukarela tanpa ada suatu paksaan apapun dari pihak lain.

Cikarang, ................................
PT. ..................................................
Pihak Pertama                                                                                                            Pihak Kedua






Hendra, SH                                                                                                                   ................   
HRD & GA Manager                                                                                                     Karyawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar